Buku ini memuat tentang pilihan hukum, Adapun yang dibahas mengenai sisitem hukum perdata internasioal yang berlaku di negara-negara lain, termasuk negara-negara lain maupun negara sosialis. Dengan demikian diperoleh bahan perbandingan yang kiranya dapat dipergunakan sebagai alat-alat pembantu pada waktu penyusunan sistem hukum perdata internasional Indonesia