Text
Konteks kenegaraan hak asasi manusia
Selama ini hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat madani. State versus civil society. Dalam paradigma ini, negara digambarkan sebagai satu - satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumberdaya nasional. Secara potensial negara dapat menyalahgunakan kekuasaan itu, dan dapat menjadi ancaman bagi masyarakat madani, karena itu harus selalu dikritisi. Nuansanya bersifat agak konfrontatif karena itu bermanfaat untuk menganalisis negara dari aspek politik dalam negeri, khususnya dalam suasana penuh kolusi dan kecurigaan.
Tidak tersedia versi lain