Koleksi Elektronik
Profesionalisasi guru & implementasi KTSP
Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional sebagaimana dalam Undang-undang system pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, bab XI, pasal 39, ayat 2 bertugas merencanakan san melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sesungguhnya tepatlah apa yang pernah disampaikan oleh Collieti (1987;22) bahwa pekerjaan dosen, guru, dan instruktur adalah pekerjaan profesi yang dilaksanakan secara professional. Karena itu Guru berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang tunjangan tenaga kependidikan.
Tidak tersedia versi lain