Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara nomor 100 Tambahan Lembaran Negara nomor 4873, merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Donggala, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan Kabupaten Sigi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain