Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Maret 1999 dalam Lembaran Negara no. 33 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3817 merupakan undang-undang mengenai demokrasi dibidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak telepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasiona, untuk mewujudkan atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat disusun Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain