Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perhitungan Negara Anggaran Tahun Anggaran 1988/1989
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 Juli 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3450 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini Pendapatan Negara dalam tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp. 33.538.094.529.958,36. Sedangkan Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp. 33.252.043.567.785,52. Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp. 286.050.962.172,84.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain