Koleksi Elektronik
Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002
Ditinjau dari segi bentuknya, perubahan konstitusi itu sendiri dapat dilakukan melalui pembaruan naskah, pergantian naskah, atau melalui naskah tambahan (annex atau adendum), yang menurut tradisi Amerika Serikat disebut Amandemen. Belakangan ini, antara tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, negara Indonesia melakukan contitutional reform dengan melakukan amandemen terhadap pasal-pasal dari UUD 1945, yang dilakukan sampai dengan empat tahap, sehingga menghasilkan UUD 1945 yang baru.
Tidak tersedia versi lain