Referensi
Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undang Tentang Pengambilalihan Penguasaan Atas Bangunan
Naskah akademik ini merupakan kegiatan lanjutan dari hasil penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pada zaman kolonial Hindia Belanda, yang sampai saat ini masih berlaku berdasar pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. GBHN 1993 telah mengamanatkan bahwa Sistem Hukum NAsional diharapkan telah terbentuk pada akhir PJPT II. Untuk itu prioritas pada Repelita VI adalah telah dapat digantinya semua hukum yang dikeluarkan pada zaman kolonial yang masih berlaku, untuk diganti dengan hukum nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain