Koleksi Elektronik
Pemberlakuan Parliamentary Threshold pada Peilu 2009 dan Implikasinya terhadap DPR (Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD)
Tulisan ini menguraikan sistem pemilu legislatif menurut Undang-Undang Pemilu Legislatif yang baru. Praktek demokrasi di Indonesia melalui pelaksanaan pemilihan umum selama ini selalu diikuti oleh banyak partai (multiparty system), sehingga dirasakan tidak efektif. Meskipun adanya pembatasan melalui Electorial Threshold 3 % dalam UU No. 12/2003, tetapi implikasinya justru membatasi usia partai politik, sementara pada pihak lain, partai politik peserta pemilu tetap dapat mendudukan wakilnya di DPR meskipun perolehan suara kecil. Dalam UU No. 10 Tahun 2008, muncul konsep Parliamentary Threshold yang substansinya membatasi jumlah partai politik yang dapat mendudukkan wakilnya di DPR dengan ketentuan harus memperoleh 2,5% suara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR. Tujuan dari konsep ini adalah agar mampu menciptakan sistem kepartaian yang sederhana di DPR tanpa membatasi usia partai politik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain