Koleksi Elektronik
Kedudukan tanah ulayat dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Indonesia merupakan salah satu egara yang memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat. Indonesia secara konstitusional memberikan pengakuan adanya hukum adat yang berlaku. Bagian dari hukum adat yaitu adanya tanah ulayat. Indonesia memiliki tanah hak yang diakui oleh negara dan tanah adat atau tanah ulayat. Tanah ulayat ini juga diakui keberadaanya dalam UUPA. DPR RI pada saat ini sedang membahas RUU tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Dalam RUU ini keberadaan Hukum Adat atau Tanah Ulayat belum diakui secara jelas. Keberadaan tanah ulayat ini perlu diatur dalam RUU tentang Pengadaan Tanah, agar masyarakat adat mempunyai perlindungan dalam hal pengadaan tanah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain