Koleksi Elektronik
Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana
Dalam buku ini penulis menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel ("materiele wederrechtelijkheid") tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi pofitif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis diantara 2 (dua) kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan.
Tidak tersedia versi lain