Text
Hukum persaingan usaha: teori dan praktiknya di Indonesia
Uraian dimensi hukum persaingan usaha yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999 yang berisikan perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha,yakni perjanjian yang bertujua untuk a.melakukan praktik oligopoli,b.menetapkan harga,c.membagi wilayah,d.pemboikotan,e.kartel,f.trust,g.oligopsoni,h.integrasi vertikal,i.perjanjian tertutup dan j.perjanjian dengan pihak luar negeri. Kemudian,kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha,yakni tindak monopoli,monopsoni,penguasaan pasar dan persengkongkolan tender serta penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Tidak tersedia versi lain