Koleksi Elektronik
Kejahatan di bidang perpajakan
Munculkan kejahatan di bidang perpajakan,didasarkan pada kaidah hukum pajak yang berupaya membedakan dalam bentuk seperti karena kelalaian atau dengan kesengajaan.Berbagai kejahatan di bidang perpajakan karena pelaksanaan hukum pajak,korbannya lebih banyak terarah kepada negara dibandingkan wajib pajak.Kejahatan di bidang perpajakan diatur pada pasal 36A UUKUP berupa (1)menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(2) bertindak di luar kewenangannya;(3) melakukan pemerasan dan pengancaman; dan (4) penyalahgunaan kekuasaan.
Tidak tersedia versi lain