Koleksi Elektronik
Aspek hukum wilayah negara Indonesia
Pengkajian dalam buku ini diawali dengan pemahaman terhadap konsepsi negara,wilayah negara,yurisdiksi dan kedaulatan negara dalam perspektif hukum internasional, perjanjian internasional sebagai sumber dalam perjanjian perbatasan negara,maupun hukum nasional yang merupakan representasi hak suatu negara dalam melindungi integritas kedaulatan negara. Selanjutnya akan diuraikan pula pengertian perbatasan negara,arti penting perbatasan negara dan prinsip serta konsepsi hukum internasional dalam penyelesaian penetapan perbatasan negara, dimana dalam setiap penyelesaian penetapan perbatasan negara tersebut terdapat perbedaan kondisi dan titik berat,yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan permasalahan.Selain itu, diuraikan pula hak-hak yang dimiliki oleh negara lain di wilayah teritorial Indonesia,khususnya wilayah perairan dan udara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain