Koleksi Elektronik
Hukum persaingan usaha di Indonesia
Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undng nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen, sehingga pada gilirannya pengusaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat
Tidak tersedia versi lain