Koleksi Elektronik
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan
Pembentukan UU dewasa ini, belum memenuhi tujuan pembuatan UU yang memiliki karakterstik yang berkelanjutan, karena tidak didukung oleh profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan UU.
Selain itu proses pembentukannya juga sangat bersifat elitis dan sarat kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antar sector dalam penyusunan materi pembuatan UU.
Asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik harus menjadi pedoman (directives) dalam proses pembuatan UU, mengingat fungsinya yang penting dalam persyaratan kualiatas aturan hukum. Sehingga UU yang dihasilkan memiliki efektivitas dari segi pencapaian tujuan (doeltreffendheid), pelaksanaan (uitvoerbaarheid) dan penegakan hukumnya (handhaafbaarheid)
Kemudian proses pembentukan UU yang memiliki karakteristik berkelanjutan harus tunduk dan patuh pada asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sebagai asas hukum. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik diwujudkan dengan adanya perencanaan didahului dengan penyusunan naskah akademik (academic draft), implementasi partisipasi public (public participation) secara optimal pada fase penyiapan dan pembahasan rancangan UU, serta antisipasi mengenai kemungkinan pengujian UUD, melalui penyesuaian materi muatan yang harus diatur dengan UU.
Tidak tersedia versi lain