Text
Gubernur : kedudukan, peran dan kewenangannya
Upaya Pemerintahan Pusat untuk mereposisi peran dan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Terbitnya Peraturan in laksana sebuah hadiah diawal tahun yang diharapkan akan membawa kemajuan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berbingkai negara kesatuan. Namun demikian, peraturan ini bukan merupakan akhir dari sebuah penantian, namun justru merupakan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang dalam mewujudkan penguatan kedudukan dan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semangat otonomi dan desentralisasi tetap berada dalam koridor negara kesatuan
Tidak tersedia versi lain