Skripsi, Tesis, Disertasi
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang tidak hanya bergantung pada konfigurasi politik yang demokratis namun membutuhkan partisipasi masyarakat secara intensif dan luas. Sama seperti undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih mempunyai sifat yang represif dan ortodok karena Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum mengedepankan karakter responsif yang menampung dan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukannya walaupun proses pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi standar ketentuan partisipasi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain