Text
Yurisdiksi Tindak Pidana Siber
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menimbulkan paradigma baru dalam aktivitas di cyberspace atau internet dengan karakteristiknya yang khas yang berbeda dengan dunia riil.Perkembangan tersebut juga telah mempengaruhi perkembangan kejahatan-kejahatan baru yang kemudian dikenal sebagai tindak pidana siber (cybercrime) dengan karakteristik:borderless dan oleh karenanya bersifat transnasional, interkoneksi sevara global, cepat dan massif serta ubiquitos.
Tidak tersedia versi lain