Koleksi Elektronik
Pers penyiaran yang independen dan pluralis : pendapat hukum Dewan Pers atas revisi UU Penyiaran dan PP Nomor 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah: Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik..dll.
Tidak tersedia versi lain