Koleksi Elektronik
Tindak pidana pornografi
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksplotasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Dalam Undang-undang pornografi ada terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam UU Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang. UU pornografi tidak memberi peluang bagi orang “a-susila” untuk mencari keuntungan ekonomi dan popularitas murahaan dengan memanfaatkan pornografi.
Tidak tersedia versi lain