Koleksi Elektronik
Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum
Pembangunan hukum di Indonesia hingga kini secara umum masih belum sesuai dengan harapan. Pemikiran, sistem, dan praktik penegakan hukum yang ada selama ini cenderung bersifat positivistik, yakni semata mata mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif saja. Pada gilirannya, kecenderungan ini justru berakibat pada terabaikannya keadilan substansial dalam proses penegakkan hukum itu sendiri disamping masalah panjangnya birokrasi hukum. Hal ini dapat kita lihat dalam kasus kasus peradilan di mana "wong cilik" (the poor) menjadi terdakwanya seperti peradilan terhadap pencuri sebutir buah semangka, kapuk randu seharga Rp. 12.000,00, setandan pisang mentah dan lain lain. Contoh contoh itu menunjukkan lemahnya sistem penyelesaian perkara pidana di Indonesia dan akhirnya membentuk persepsi mahalnya keadilan (bagi rakyat kecil). Hukum yang sekarang berlaku mudah diputarbalikkan dengan undang undang, sehingga landasan penegakan hukum bukanlah keadilan, tetapi undang-undang saja. Buku yang semula berupa disertasi ini berupaya membedah masalah tersebut dan menawarkan model penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan substansial.
Tidak tersedia versi lain