Koleksi Elektronik
Analisis dan evaluasi hukum penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi
Berdasarkan hasil temuan lembaga Transparancy Internasional pada tahun 2005, dinyatakan bahwa aparat penegak hukum termasuk pada kriteria 3 besar lembaga terkorup di Indonesia setelah partai politik dan parlemen. Dalam penuntutan tindak pidana korupsi di Indonesia, terdapat 2 institusi yang berhak melakukan penuntutan yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan terhadap pemeriksaan terdakwa tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan dalam 2 lingkungan pengadilan, yaitu Pengadilan Umum dan pengadilan tindak Pidana Korupsi. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi terhadap peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan penuntutan dan pemeriksaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, baik yang terdapat dalam undang-undang, maupun peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
Tidak tersedia versi lain