Koleksi Elektronik
Problematika Ketetapan MPR Dalam Perundang-Undangan Indonesia
Sejak adanya perubahan UUD1945 di tahun 1992-2002 kewenangan MPR mengalami reduksi di Pasal 3 dan tidak ada lagi kewenangan MPR untuk membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun ketetapan MPR. dan untuk menindak lanjuti hasil perubahan UUD 1945 tersebut, antara lain dikeluarkanlah ketetapan MPR No.1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Manteri dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR 1960 sampai dengan Tahun 2002, MPR tidak lagi berwenang membentuk Ketetapan MPR baru. Ketetapan MPR yang masih dinyatakan berlaku melalui Ketetapan MPR yang masih dinyatakan berlaku melalui Ketetapan MPR No.1 Tahun 2003 terdiri atas (i) Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1995. Keberlakuan 3 (tiga) Ketetapan MPRS/MPR tersebut kemudian dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan dalam UU No. 12 Tahun 2011 inilah yang justru memunculkan masalah yuridis terkait siapa yang berwenang menguji Ketetapan MPR, mengapa MPR tidak boleh lagi mengeluarkan produk hukum bernama Ketetapan MPR, apa saja materi muatannya dan seterusnya.
Tidak tersedia versi lain