Koleksi Elektronik
Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermatabat dan Demokratis
Pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan system ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat terjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi diantara Lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan. Reformasi konstitusi dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang ahrus dilakukan, karena dengan adanya reformasi politik maka UUD 1945 tidak lagi cukup memadai untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat yang bias memastikan adanya saling control dalam budaya yang demokratis yang tunduk pada konstitusi.
Tidak tersedia versi lain