Koleksi Elektronik
Legal Drafting
Perancangan peraturan perundang-undangan/legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundagan dan penyebarluasan. Permasalahan yang muncul dalam sebuah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah adalah adanya pertentangan antara satu sama lain, adanya permasalahan ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam implementasinya bahkan bisa menimbulkan implikasi hukum yang fatal. Bahasan dalam buku “Legal Drafting” ini merupakan buku yang membahas tentang keterampilan dalam merancang peraturan perundang-undangan baik dari sisi analisis legal, tata bahasa, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak tersedia versi lain