Koleksi Elektronik
Konsep Juducial Review dan Pelembagaannya di Berbagai Negara
Dalam buku ini, konsep judicial review yang dibahas adalah judicial review di tiga negara yaitu Amerika Serikat, Austria, dan Indonesia. Amerika Serikat dan Austria dipilih karena sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Vicki C. Jakson dan Mark V. Tushnet bahwa ada dua model lembaga yang melakukan judicial review yaitu model Amerika Serikat (the decentralized model) dan model Austria (the centralized model). Indonesia kemudian masuk pembahasan karena menganut model yang lain dari kedua model tersebut dan membeikan kewenangan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Kontitusi.
Tidak tersedia versi lain