Koleksi Elektronik
Etik hakim konstitusi: rekonstruksi dan evolusi sistem pengawasan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam pasal 24C UUD 1945, melahirkan pertanyaan tentang siapa yang mengawasi kerja hakim konstitusi. Penulis memulai alur pandangan dari pertanyaan dan isu mendasar mengenai sistem pengawasan etik terhadap hakim konstitusi, yaitu apakah hakim konstitusi seharusnya diawasi?Kalaupun kemudian diawasi, apakah pengawasan etik dimungkinkam secara eksternal atau cukup dengan pengawasan etik secara internal saja? Dalam buku ini ada dua postulat mengenai rekonstruksi normatif sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi, yaitu pertama, rekonstruksi normatif melalui perubahan UUD 1945 dan kedua perubahan UU MK. Terdapat juga analisis mengenai evolusi sistem pengawasan etik hakim konstitusi, baik dari sisi norma maupun penegakannya.
Tidak tersedia versi lain