Text
Hakim : antara pengaturan dan implementasinya
Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 UUD Tahun 1945). Di dalam kekuasaan kehakiman terdapat jabatan Hakim sebagai unsur pelaksana dari kekuasaan kehakiman itu sendiri. Jabatan hakim saat ini mengalami berbagai permasalahan dan implementasinya. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. Pengulasan dalam berbagai subtansi yang terdapat dalam buku ini dapat memberikan sebuah gambaran bahwa ada perbedaan yang signifikan antara pengaturan bagi seorang hakim dengan aturan yang melekat bagi anggota eksekutif dan legislatif. Padahal, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah secara jelas diatur dalam UUD Tahun 1945.
Tidak tersedia versi lain