Koleksi Elektronik
Ilmu Perundang-Undangan : Teori dan Praktik di Indonesia
Dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria-kriteria ini, maka peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan berkualitas baik. Pemikiran-pemikiran tentang ilmu perundang-undangan tersebut dituangkan dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain