Text
Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional
Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama-sama dengan penegak hukum lainnya, tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan/jasa hukum untum tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan bantuan/jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan (officium nobile) dengan tugas yang mulia atau luhur tersebut, advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa memegang prinsip-prinsip hukum dan keadilan walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pengguna jasa hukum.
Tidak tersedia versi lain