Koleksi Elektronik
Seminar Nasional: Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik
1PERAN LEMBAGA ETIK DALAM MENGAWASI DAN MENJAGA PERILAKU ETIK PEJABAT PUBLIK1Oleh:Prof. Dr. Bintan Regen Saragih., S.H.2I.PENDAHULUAN1.PengantarMasih banyaknya pejabat-pejabat publik baik pada lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif yang mengalami persoalan hukum, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelenggarakan Seminar Nasional ini. Melalui masukan-masukan dari peserta Seminar Nasional ini, MKD DPR RI dapat menyusun suatu kerangka acuan untuk meningkatkan peran lembaga etik dalam mengurangi adanya pejabat-pejabat publik yang tersangkut masalah-masalah hukum kemasa yang akan datang.Perlu diketahui juga bahwa bila lembaga-lembaga etik dapat berperan menjaga dan menegakan kehormatan dan kode etik pejabat publik di lembaganya, maka lembaga etik tersebut telah juga berperan melaksanakan tujuan dari lembaganya dan telah turut serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Secara umum suatu lembaga etik pada lembaga-lembaga negara dapat disebut berperanbila lembaga-lembaga negara itu berfungsi dengan baik. Tidak ada gejolak, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh pejabat publiknya atau out put(keluaran)dari lembaga negara itu disambut baik atau diterima masyarakat dan kritik terhadapnya hanya bersifat normatif saja dan lembaga etiknya tidak banyak “diekspos” keluar atau diberitakan dalam media masa atau sosial. Bila ada pelanggaran kode etik oleh pejabat publiknyalembaga etiknyacepat tanggap dan cepat menyelesaikan masalahnya sesuai kewenangannya, sehingga tidak timbul gejolak dalampenyelesaian oleh lembaga etik itu, walaupun dibahas dan diberitakanoleh media massatetapi dapat diterima oleh masyarakat.Dalam rangka itu pula, sebagai Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi, kami menyambut baik penyelenggaran Seminar Nasional ini dan berusaha memberikan masukan sesuai tema dan sub tema Seminar Nasional. Untuk itu materi makalah yang kami sampaikan bukan lagi mengenai Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi dan kewenangannya, tetapi fokus pada Kode Etik Hakim Konstitusi dan Lembaga yang menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Tidak tersedia versi lain