Koleksi Elektronik
Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2004-2019
DPR RI sebagai lembaga Negara yang merupakan representasi rakyat mempunyai 3 (tiga) fungsi yang melekat pada dirinya yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018, penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut adalah: fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang Undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan/Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden, dan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tidak tersedia versi lain