Referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sangat mendasar kepada prinsip musyawarah dari kedua belah pihak yang berselisih. hal ini tentunya disepakati bahwa penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih sehingga dapat di peroleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. sehubungan amat sangat pentingnya hal tersebut. undang undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini. maka kami menerbitkan dalam bentk buku dan sekaligus turut serta menyebarluaskan dan atau memasyarakatkan peraturan perundang undangan.
Tidak tersedia versi lain