Koleksi Elektronik
Verzameling verordeningen van het Militair Gezag
"Pasal 33 dari Konstitusi Hindia menetapkan bahwa Gubernur Jenderal dapat, untuk menjaga keamanan eksternal atau internal, menyatakan setiap bagian dari Hindia Belanda berperang atau di bawah pengepungan dan bahwa cara di mana dan kasus di mana hal ini dapat terjadi. ditentukan oleh peraturan umum, yang juga mengatur konsekuensi.
Tulisan ini didasarkan pada ""Peraturan tentang Keadaan Perang dan Darurat Militer"", yang ditetapkan oleh Dekrit Kerajaan tanggal 13 September 1939 (Ind. Staatsblad. No. 582). Agar ketetapan Inspektorat Militer dapat diterapkan dengan benar, maka perlu diketahui peraturan tersebut (disingkat SOB), oleh karena itu pada saat itu banyak PNS yang diberikan salinan peraturan ini bersama dengan manual yang disusun oleh Department of War (HSOB) tidak membuang edisi ini, penjelasan singkat tentang isi peraturan berikut di bawah ini seperti ketika perang atau bahaya perang telah muncul atau pelanggaran wilayah ditakuti. Bab II membahas Status Perang. Ketika Keadaan Perang telah dideklarasikan, Otoritas Militer diberi wewenang untuk mengadopsi peraturan atau mengambil tindakan lain untuk kepentingan ketertiban umum. Tata cara bahkan mungkin bertentangan dengan tata cara umum (hukum, ukuran umum administrasi, tata cara, dan tata cara pemerintah), tetapi itu mungkin hanya menyangkut pokok-pokok yang disebutkan secara tegas dalam Bab II. Bab III membahas darurat militer. Terakhir, Bab IV menunjukkan cara-cara menegakkan berbagai regulasi. Secara khusus, bab ini memuat pengaturan tentang hukuman yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran terhadap suatu ordonansi Penguasa Militer. Ketentuan yang berlaku selama Negara Perang sama-sama berlaku ketika Darurat Militer diumumkan. Namun, di Negara Bagian, Penguasa Militer memiliki kekuasaan yang jauh lebih luas."
Tidak tersedia versi lain