Koleksi Elektronik
Proeve van Een Ontwerp van Wet: Betreffende De Organen Belast met De Uitvoering van De Sociale Verzekeringsweten
Meskipun undang-undang ketenagakerjaan pada dasarnya adalah hukum perdata, undang-undang ketenagakerjaan nasional kita pada dasarnya adalah undang-undang konstitusional. Secara khusus, undang-undang asuransi sosial hanya menciptakan hubungan di bawah undang-undang konstitusional. Dalam undang-undang ini kewajiban dibebankan pada pengusaha dalam keadaan tertentu dan pada pekerja dalam kondisi tertentu. Yurisprudensi Badan Banding Pusat, mensyaratkan adanya kontrak kerja secara konkret sebagai syaratnya, tetapi bukan merupakan kewajiban yang diemban bersama oleh para pihak dalam kontrak kerja. Kewajiban berdasarkan Undang-Undang Asuransi Sosial pemberi kerja dan hak pekerja bukanlah hasil dari keinginan, mereka tidak mempengaruhi hubungan hukum yang diciptakan antara para pihak. Kewajiban tersebut muncul dari hukum dan ada berhadapan dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh hukum, sama seperti seseorang harus menegaskan haknya terhadap pihak ketiga tersebut, tetapi pihak ketiga tersebut tidak bergantung pada para pihak. Pihak ketiga tidak memiliki kekuatannya sendiri terhadap para pihak dan tidak memperolehnya dari perjanjian bebas apa pun di antara para pihak. Kekuasaan didasarkan pada hukum, yang telah memberdayakan orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya dengan kekuasaan yang diperlukan. Penyelenggaraan suatu undang-undang pada hakikatnya merupakan fungsi hukum publik, dalam Undang-undang Asuransi Sosial kita juga merupakan fungsi konstitusional. Pihak yang bertanggungjawab atas implementasi suatu undang-undang adalah pejabat publik dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan suatu undang-undang adalah badan-badan publik. Berbeda dengan sifat kasusnya, maka diperlukan implementasi Undang-Undang Kecelakaan Pertanian dan Hortikultura, untuk Undang-Undang Manfaat Penyakit dan badan-badan swasta diizinkan menurut Child Benefit Act dan baris ini akan dilanjutkan dalam rancangan undang-undang tentang asuransi pengangguran. C. W. A. Van Uden menemukan bentuk di mana dunia usaha telah melibatkan dunia usaha dalam pelaksanaan UU Asuransi Sosial melalui perkumpulan pengusaha hukum privat, tidak terlalu elegan, tetapi keberatan utama C. W. A. Van Uden berujung pada sifat hukum privatnya. Menurutnya itu mengerikan secara hukum. Konsep hukum saat ini merupakan upaya untuk mengatasi keberatan pokok tersebut.
Tidak tersedia versi lain