Koleksi Elektronik
Pemulihan aset tindak pidana korupsi : teori praktik dan yurispudensi di Indonesia
Dalam sistem hukum di Indonesia, penerapan tindakan pemulihan aset TIPIKOR tidak lepas dari tiga hal objek pemidanaannya yitu: pemidanaan,pemulihan aset, dan pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi. Diluar sistem hukum Indonesia, upaya meningkatkan pemulihan aset TIPIKOR perlu dilandasi sistem peradilan restoratif, yang tidak hanya dilandasi sistem pembalasan. Sistem peradilan negara Coomon Law dan RRC telah diberlakukan prinsip star melalui sistem dalam dua aspek.
Tidak tersedia versi lain