Text
Analisis dan evaluasi pemantauan pelaksananaan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Dari hasil analisis dan evaluasi ditemukan bahwa masih terdapat permasalahan dalam substansi UU Perimbangan Keuangan dan implementasinya. Secara substansi terdapat banyak ketentuan pasal yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal ini ditujukan agar ketentuan dalam UU Perimbangan Keuangan dapat memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PPP dan tujuan pembentukannya dapat tercapai. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditambahkan dalam UU Perimbangan keuangan seperti definisi subjek daerah juga perlu ditambahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pinjaman daerah yang bersumber dari daerah lain yang sejauh ini belum ada pengaturan teknisnya.
Tidak tersedia versi lain