Koleksi Elektronik
Omnibus law : diskursus pengadopsiannya ke dalam sistem perundang-undangan nasional
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-potong. Bahkan di lingkungan negara-negara common law sebagai tempat asala muasalnya masih tergolong kontroversial. Praktik omnibus law dinilai menurunkan kualitas demokrasi partisipatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi substantif. Sebab, omnibus law mengutamakan efisiensi, formalisme, dan proseduralisme demokrasi.
Tidak tersedia versi lain