Koleksi Elektronik
Penetapan Tersangka & Praperadilan serta Perbandingannya di Sembilan Negara
Semula, tidak ada ruang hukum (legal forum) bagi seseorang yang ditetapkan tersangka, untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, terdapat ruang hukum untuk menguji penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan. Mahkamah Konstitusi memperluas yurisdiksi Pasal 77 KUHAP dengan menambahkan penetapan tersangka menjadi salah satu objeknya. Meski demikian, bukan berarti persoalan pengujian keabsahan penetapan tersangka menjadi selesai. Banyak hal yang menjadi konsekuensi ikutan, yang masih harus diselesaikan. Oleh karena itu substansi buku ini adalah untuk mengupas hal-hal tersebut, serta membandingkannya dengan praktik di beberapa negara agar cakrawala dan pembahasannya menjadi lebih luas.
Tidak tersedia versi lain