Koleksi Elektronik
Green constitution nuansa hijau : undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dewasa ini permasalahan lingkungan hidup bukan lagi menjadi permasalahan individu atau satu-dua negara saja, namun telah menjadi tanggung jawab Bersama seluruh umat manusia di dunia. Kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia dapat dikatakan hamper mencapai titik kulminasi tertinggi.Indonesia sebagai salah satu jantung dan paru-paru dunia, kerap kali diharapkan untuk menjadi pelopor dan motor penggerak terciptanya kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup. Untuk itu mutlak diperlukan adanya peningkatan budaya sadar berlingkungan di setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga seluruh tindakan dan kebijakan yang ditempuh akan senantiasa memerhatikan segala aspek yang terkait dengan lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain