Koleksi Elektronik
Konstitusi Keadilan Sosial
Konstitusi keadilan sosial tidak boleh dijadikan pajangan atau sekadar rujukan dalam pidato-pidato politik atau rumusan teks hukum yang tidak mewujud dalam kenyataan. Konstitusi keadilan sosial hendaklah dijadikan rujukan yang nyata dalam teori dan praktik. Maka, sejak masa reformasi, bangsa Indonesia telah membentuk mahkamah dan membangun mekanisme pengujian konstitusional atas pelbagai kebijakan negara dan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan haluan dan cita-cita konstitusi keadilan sosial. Semua kebijakan yang tertuang dalam bentuk undang-undang dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi jika terbukti bertentangan dengan cita-cita dan haluan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Buku Konstitusi Keadilan Sosial Serial Gagasan Konstitusi Sosial ini ditulis oleh Jimly Asshiddiqie. Buku ini menegaskan bahwa cita-cita konstitusional keadilan sosial yang termaktub dalam teks maupun dalam jiwa Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kenyataan. Keadilan sosial adalah sila kelima Pancasila yang merupakan cita-cita yang paling dirasakan suka-dukanya. Karena itu, buku ini penting untuk menegaskan bahwa cita-cita konstitusional keadilan sosial yang termaktub dalam teks maupun dalam jiwa Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kenyataan.
Tidak tersedia versi lain