Koleksi Elektronik
Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia
Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) Tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana dalam pasal 102 sampai dnegan pasal 113D Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undand No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan format sangsi pidana dalam kejahatan penyelundupan
Tidak tersedia versi lain