Text
Hukum Perselisihan: konflik kompetensi dan pluralisme hukum orang pribumi
Hukum perselisihan merupakan Conflictenrecht dalam konteks internal, artinya tidak dalam kaitannya dengan perbedaan kewarganegaraan. Kalaupun kemudian disebut-sebut ada subjek bukan orang indonesia tetapi konteksnya bukan dalam pengertian beda kewarganegaraan, melainkan sebagai golongan penduduk belaka.
Tidak tersedia versi lain