Text
PERPU dalam teori dan praktik
elama ini kegentingan yang memaksa, sebagai syarat ditetapkan Perpu dalam Pasal 22, dibedakan dengan keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945 sehingga Perpu tidak dikategori sebagai undang-undang darurat (emergency law). Wewenang Presiden menetapkan Perpu termasuk kekuasaan yang tidak terbatas (unlimited powers) karena mengamputasi kewenangan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk UU, mengabaikan kewenangan konstitutional DPD, dan tanpa memberi ruang bagi partisipasi masyarakat. Selain itu, Perpu yang disetujui DPR berubah menjadi UU dan berlaku permanen, bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi dan paham konstitusionalisme. Semua Presiden tanpa kecuali, termasuk dua Pejabat Presiden, pernah mengunakan kewenangan ini, yang hingga tahun 2020 terdapat 216 Perpu. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai the sole interpreter of the constitution kemudian menafsirkan berwenang menguji Perpu, sehingga dalam praktik ketatanegaraan saat ini, Perpu selain diawasi secara politik oleh DPR, juga secara hukum oleh MK. Buku ini menawarkan desain Perpu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai ius contituendum.
Penelitian di bidang HTN Darurat merupakan suatu hal yang masih tergolong langka di tanah air kita, dengan demikian buku-buku yang diterbitkan – yang terkait dengan hal tersebut – juga masih dapat dihitung jumlahnya dengan jari.
Tidak tersedia versi lain