Electronic Resource
Sistem informasi permohonan izin (SIMONIZ) kunjungan kerja anggota DPR RI
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, pada Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi merasa perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan kapasitas sumber daya manusia, biaya, desain sistem informasi yang mampu memudahkan pihak-pihak terkait tanpa terhalang ruang dan waktu, serta dukungan dari pimpinan. Permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini adalah banyaknya pemilik dokumen yang menanyakan proses dan keberadaan dokumennya serta persetujuan dari Pimpinan Setjen atas dokumen yang diajukan tersebut. Informasi ini kami peroleh berdasarkan hasil wawancara lisan kepada para pemangku kepentingan terkait dan dikuatkan dengan isian kuesioner yang kami siapkan dalam rangka peningkatan layanan digital Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi. Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada semua unit di lingkungan DPR RI, Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI berkeinginan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik melalui sebuah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi. Sistem sebagaimana dimaksud diharapkan dapat mempermudah para pemangku kepentingan, baik dari level terendah sampai dengan level tertinggi, dalam menginput dokumen permohonan ijin kunker Anggota DPR RI serta pengisian dan pencetakan disposisi yang lebih tertib. Mengingat terbatasnya jumlah sumber daya manusia Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi melakukan persiapan peningkatan pengetahuan dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki serta membangun sebuah sistem yang ramah pengguna, modern, efektif dan efisien melalui suatu aksi perubahan berupa modernisasi pelayanan administrasi melalui Sistem Informasi Permohonan Izin (SIMONIZ) Kunker Anggota DPR RI. Aksi perubahan ini memberikan dampak yang sangat positif bagi peningkatan kualitas pelayan Deputi Bidang Administrasi serta ditunggu oleh banyak pihak, seperti Anggota DPR RI, TAA/SAA Anggota DPR RI, Bagian Perjalanan Dinas, dan Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi. Keberadaan SIMONIZ diyakini dapat mempercepat proses pelayanan administrasi untuk memperoleh persetujuan atas pengajuan ijin kunjungan kerja Anggota DPR RI yang semula membutuhkan waktu 3 sampai dengan 6 hari kerja menjadi 1 sampai 2 hari kerja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain