Electronic Resource
OPLAS (Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Sintag) Untuk Pembuatan Rincian Potongan Pajak Penghasilan Honorarium Pimpinan dan Anggota MPR RI
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan. Pelatihan ini bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, dan kompetensi profesional di kalangan CPNS. Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021, CPNS Golongan II harus mengembangkan kemampuan pelayanan prima dan mematuhi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam akronim Berakhlak, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR RI, melaksanakan tugasnya melalui Biro Perencanaan dan Keuangan. Di dalam Biro ini, Calon Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditugaskan untuk mengelola pelaporan pajak. Namun, terdapat beberapa isu yang harus diselesaikan, antara lain ketidakoptimalan penggunaan Aplikasi SINTAG dalam pembuatan rincian potongan pajak penghasilan honorarium.
Melalui analisis isu dengan metode USG dan diagram fishbone, isu prioritas yang teridentifikasi adalah belum optimalnya penggunaan Aplikasi SINTAG. Oleh karena itu, penulis merancang kegiatan aktualisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Rancangan ini mencakup penginputan data honorarium dan potongan pajak di Aplikasi SINTAG, serta pembuatan format rincian potongan pajak dalam bentuk file Excel. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan mutu pelayanan dan kontribusi CPNS terhadap visi dan misi organisasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain