Electronic Resource
Optimalisasi Kegiatan Rekonsiliasi Internal untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 Sekretariat Jenderal MPR RI
Laporan ini membahas proses rekonsiliasi internal dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Rekonsiliasi internal bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan rekonsiliasi ini melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Setjen MPR RI dan menggunakan metode verifikasi data serta pengecekan dokumen pendukung. Proses ini juga mengidentifikasi kesalahan pencatatan dan ketidaksesuaian antara data internal dan eksternal, yang kemudian diperbaiki melalui penyesuaian jurnal. Hasil dari kegiatan ini adalah laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain