Text
Hukum pidana korupsi di Indonesia
Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama mauunpada waktu berlakunya UU No. 3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintah ternyata tidak mampu memberantas karupsi di indonesia. Orde Reformasi tampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlinndung pada allasan klasik pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut sering digunakan sebagai alasan penyebab ketidakmampuan pemerintah membatasi korupsi. Oleh karena itu, dalam tahuun 1999 diundangkanlah UU N0. 3/1971. Pada tanggal 27-12-2002 dikeluarkan UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) suatu lembaga independen yang diharapkan berperan besar dalam pemberantasan korupsi. Disusul kemudian dengan UU No. 26/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tersedia versi lain