Text
Korupsi dan pembuktian terbalik
Sudah lebih dari setengah abad yang lalu sejak 1960 para pembuat kebijakan telah berusaha merumuskan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia secara efektif.
Tidak kurang dari tujuh produk undang-undang yang telah dibuat sebagai hasil kebijakan legislasi, baik yang menyangkut hukum pidana materiil dan formil maupun pembentukan lembaga yang diberi wewenang, tugas, dan tanggung jawab khusus dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, diperkenalkannya aturan khusus tentang pembuktian yang menyimpang dari standar pembuktian umum yang berlaku berupa pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian yang di berikan kepada terdaka, baik sebagai hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, maupun sebagai kewajiban untuk membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah.
Tidak tersedia versi lain